Medan–Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Nanda Sitorus alias Nanda (20), warga Jalan Pendidikan, Lorrong Bersama, Kelurahan PS Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan
Nanda ditangkap setelah petugas unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan Derbin Silaban (27), warga Jalan Menteng II, Gang Pelita No. 10, Kelurahan PS Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dimana korban mengalami luka.
Pelaku diamankan saat menurunkan sewa di Jalan SM Raja tepat di bawah Fly Oper Amplas, Kota Medan, Sabtu (29/1/2022) sekita pukul 18.00 wib.
Pelaku merupakan Supir angkot S1 jurusan Medan-Tebing Tinggi ini langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area, Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba, Selasa (1/2/2022) siang lalu menjelaskan, penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku serta kawannya Frans, minum tuak di rumah korban di Jalan Menteng II Gang Pelita No 10 Keluraham PS Timur Kecamatan Medan Area, Kota Medan Minggu (27/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
Diduga kebanyakan minum tuak, membuat pelaku mabuk dan memaki-maki korban dengab kata-kata kotor. Tak hanya itu dalam kondisi mabuk, pelaku memukuli wajah korban.
Korban yang kesakitan langsung pergi menghindar meninggalkan pelaku. Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan yang menerima pengaduan korban lantas melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan yang mengetahui pelaku sedang membawa angkot dan menurunkan sewa di Jalan SM Raja, di bawah Fly Oper Amplas langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
“Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun, 8 bulan penjara” kata Philip. * B1N-Rizal