Medan–Beritasatunews.id | Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil, yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan.
Pelaku beraksi bersama tiga orang lainnya, dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kepada awak media Beritasatunews.id, Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Tiga pelaku yang masih diburu tersebut adalah berinisial AK, S dan Black,” sambung M Rikki Ramadhan SIK MH, Jumat (21/1/2022).
Polsek Medan Kota menangkap tersangka FN di tempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada 16 Januari 2022 dinihari lalu, jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu.
Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021.
Setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan, 11 September 2021 subuh lalu.
“Korban kehilangan satu ban serap Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemko Medan,” terangnya.