Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wilkum Polres Langkat, Senin (08/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada Kru media ini di Stabat, Selasa (09/8/2022).
Sat Res Narkoba Polres Langkat, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, terkait di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, ujarnya.
Kanit II Team Opsnal Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Iptu Amrizal Hsb SH yang menerima informasi dari masyarakat, langsung bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP, sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal melihat seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tamu.
Laki-laki tersebut diketahui bernama TZ (45), adalah residivis, warga Dusun II, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dekat pelaku duduk diantaranya, 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu di senta jendela.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn







