Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Curat dan Curanmor

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Curat dan Curanmor

Labuhanbatu – Beritasatunews.id | Team Kepolisian Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH, (20) dan AA (19).

Kedua pelaku ini dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Perdamaian Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (4/6/2022) lalu sekira pukul 02.00 Wib.

Penangkapan Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sp motor merk Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting – anting, 3 buah cincin, 1 buah laptop acer, 1 buah obeng bunga dan 1 buah tang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Aarlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK di wakili Kanit Resum, IPDA Sarwedi Manurung SH menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan, kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sepeda Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Sekira pukul 10.00 Wib, Korban tiba di rumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada, tegas Kapolres.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) tahun,” tutupnya. * B1N-Rizal/Ril