Kota Binjai-Beritasatunews.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang bertransaksi Narkoba, dan menyita barang bukti 41,68 gr sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Senin (28/11/2022) lalu, pukul 17.30 WIB, bahwa di sebuah rumah yang berada di Gang Kenanga, Dusun Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kepala Satres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman SH beserta anggota, untuk langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di Pekuburan Cina, yang kemudian diketahui bernama R (48) warga Dusun Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan AM (32) warga Dusun Kenanga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Binjai menghampiri/mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari R yang diakuinya adalah miliknya.
Kemudian petugas menginterogasi kedua terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli sabu, dimana barang haram tersebut didapat dari laki-laki bernama KK dan RM yang saat ini sebagai narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai.
Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan (berat bruto 41,68 gram), serta 3 unit handphone (HP) ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai Napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman. * B1N-Rizal/Ril







