Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Pelaku Pidana Narkotika Jenis Sabu

Langkat – Beritasatunews.id | Satresnarkoba Polres Langkat di bawah pimpinan Kanit II Iptu Boirin SH, berhasil mengamankan 3 orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

3 inisial S (38) warga Dusun Pinang, Desa Stabat Lama, B (40) warga Dusun II Paya Rengas, Kecamatan Hinai, NG(33) warga Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat beserta barang buktinya dengan berat Bruto 1,52 gram dan barang bukti lainnya.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (31/5 2022).

Iptu Boirin yang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Paya Pinang, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Stabat Lama, Kabupaten Langkat.

Menindak lanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal meluncur ke TKP sekira pukul 21.00 WIB. Di lokasi Tim menemukan 3 orang laki-laki sedang duduk di belakang rumah dan selanjutnya tim mengamankan tiga laki-laki tersebut.

Tim yang lakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk Surya di dekat para pelaku duduk.

Hasil penggeledan yang dilakukan ditemukan : 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 1,52 gram, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 1 kotak rokok merk Surya, 3 unit handphone merk Samsung warna putih, Android merk lacak warna putih dan Mito warna hitam, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp60.000. * B1N-Sfn