Syah Afandin Sidak Kantor Bupati Langkat Sebelum Giat Kedinasan

Syah Afandin Sidak Kantor Bupati Langkat Sebelum Giat Kedinasan
Foto: Istimewa

Selanjutnya, sambung Afandin, terdapat 10 arahan Gubsu dalam penanganan Covid-19 varian Omicron untuk Sumut. 

  1. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring, mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif COVID-19  di suatu pendidikan. 
  3. Pergantian sementara PMT terbatas jika positivity rate lebih besar sama dengan 5%.
  4. Melaksanakan Sweb RT- PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal. 
  5. Melaksanakan percepatan Vaksinasi Boster COVID-19 kepada Lansia dan Komorbid. 
  6. Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dirumah ataupun di tempat ibadah. 
  7. Pembatasan jam operasional perbelanjaan/Mall sampai pukul 20:00 WIB.
  8. Pembatasan jam operasional rumah makan/Restoran dan Cafe sampai pukul 21:00 WIB. 
  9. Memastikan isolasi terpusat (Isoter) di daerah Kabupaten/Kota tetap aktif bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.
  10. Memberi pelayanan telemendisin kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 Kota Medan.

Dengarkan Arahan Presiden

Kemudian Plt Bupati Langkat mengikuti arahan Presiden RI Ir Joko Widodo melalui Video Conference dari LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat. 

Syah Afandin menyampaikan arahan Presiden, agar varian omicron jangan sampai datang, sementara rumah sakit belum ada persiapan. 

Jadi diharapkan bagi pemerintah kabupaten/kota segera dan benar-benar mempersiapkan demi mengantisipasi omicron. 

Syah Afandin Sidak Kantor Bupati Langkat Sebelum Giat Kedinasan

Presiden juga meminta, kata Afandin, kabupaten/kota yang belum mencapai target vaksinasi 70% dipercepat, diutamakan Lansia. Sebab 69% pasien yang meninggal belum divaksin. 

“Untuk di luar Bali dan Jawa untuk dipercepat vaksinasi dosis II, terlebih untuk Lansia,” sebut Afandin menyampaikan pesan Presiden. 

Selain itu, kata Afandin, Presiden juga memerintahkan Panglima dan Kapolri tetap berperan sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Juga meminta seluruh rumah sakit untuk segera menyampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perlengkapan barang-barang yang dibutuhkan untuk menampung pasien Covid-19.