Temu Ramah Kejati Sumbar di Pemkab Solok Sikapi Dampak Inflasi

Temu Ramah Kejati Sumbar di Pemkab Solok Sikapi Dampak Inflasi
Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Yusron, SH, MH beserta jajarannya bertempat di Balairung Rumah Dinas bupati di Arosuka, Rabu (28/12/2022). | Foto: Ist

Solok – Beritasatunews.id | Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Yusron, SH, MH beserta jajarannya bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati di Arosuka, Rabu (28/12/2022).

Bupati Solok mengucapkan terimakasih dan merasa terhormat atas kunjungan Kepala Kejati Sumbar beserta jajarannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dalam rangka silaturahim serta memaparkan dan menyikapi apa-apa yang akan dilakukan di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan silaturahmi ini bisa memberikan kami pedoman untuk melaksanakan tugas sebagai PNS dan sebagai Kepala Daerah serta bertanggungjawab di seluruh lini di Kabupaten Solok,” kata bupati bersamanya juga dihadiri Sekda dan kepala OPD lingkungan Pemkab Solok.

Menurut bupati, mencermati akibat kenaikan BBM, menimbulkan dampak Inflasi yang tinggi, sehingga berpengaruh semua harga menjadi naik. Ia mengatakan ada Peraturan Menteri Keuangan, agar melakukan Re-Focusing anggaran sebanyak 2% dari sisa anggaran mulai dari bulan Oktober, November dan Desember.

“Berkat bantuan Kajari dan timnya, Pemda Kab. Solok selalu mendapat arahan dan kerjasama yang baik, sehingga pemerintah daerah melalui Koperindag bisa menghadirkan Pasar Murah untuk masyarakat Kabupaten Solok yang telah diadakan pada 24 Desember 2022,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron dalam sambutannya mengatakan, beberapa waktu yang lalu (29 September 2022), Presiden telah mengundang seluruh Gubernur, Kapolda, Kajati, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia di Jakarta.

Presiden menyampaikan dampak dari kenaikan BBM. Ada 3 hal yang perlu di kritisi dari pertemuan tersebut, yaitu menekan angka inflasi, harus menggunakan produk dalam negeri serta menekan angka kemiskinan yang akan terjadi.

“Surat dari Jaksa Agung yang menginstruksikan jajaran Kajati seluruh Indonesia untuk menyikapi hal-hal yang di sampaikan Presiden,” info Kejati.

Disampaikan, dalam anggaran pemerintah kabupaten/kota, ada dana tak terduga dan dana transfer umum, sehingga secara intens Kajati Sumbar mengikuti apa yang terjadi di dalam anggaran tersebut. Bahwa untuk kabupaten penggunaan anggaran tersebut masih 22,26% dan kota 12,6%, itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Saya mengajak rekan-rekan semuanya, bahwa mengapa kita harus ragu dalam merealisasikan anggaran jika itu memang untuk kebutuhan masyarakat Kab. Solok”.katanya. *B1N-Ys