Tim Hukum IFPI Apresiasi Putusan Hakim Kabulkan Gugatan

Tim Hukum IFPI Apresiasi Putusan Hakim Kabulkan Gugatan

Deliserdang-Beritasatunews.id | Tim hukum dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (27/9) mengatakan, sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tinggi Sumut terhadap gugatan banding para Pokja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Hal itu dikatakan tim hukum, Budi Suminto SH MH, Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum DPP IFPI pada wartawan, dimana pada amar putusannya menerima dan mengabulkan gugatan banding para Pokja terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN). Pada putusan tersebut Pokja divonis membayar ganti rugi.

“Pada prosesnya Divisi Perlindungan Hukum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia di bawah komando Budi suminto MH melakukan pendampingan, kajian materi terhadap vonis berupa denda kepada Pokja. Sebagai organisasi profesi, sudah kewajiban kami dari perlindungan hukum mengayomi, melindungi serta mendapingi anggota kami yang menghadapi berbagai masalah,” ujar Budi Suminto.

Diketahui, proses pengadaan barang dan jasa pada proses tender secara umum masih masuk ranah administrasi. Jadi tidak bisa Pokja digugat ganti rugi, dan ini berdasar pada dikabulkannya gugatan banding para Pokja Deliserdang.

“Semoga ke depan proses pengadaan barang dan jasa di republik ini semakin baik dan sehat, serta jauh dari hal malaadministrasi,” pungkas Budi.

Seperti diketahui, putusan banding yang diterima penggugat per 25 Agustus 2022 menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi dapat diterima.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 182/Pdt.G/2021/PN.Lbp tertanggal 16 Juni 2022. (B1N/Ril)