Unit Reskrim Polsek Gebang Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Unit Reskrim Polsek Gebang Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polsek Gebang dan menangkap pelakunya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/ IX / 2022/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 07 September 2022 ,Rabu (07/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Waktu kejadian, Rabu (07/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Dusun II, Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Kapolsek Gebang Iptu Mahruzar Sebayang SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat di Stabat, Jumat (16/9/2022).

Pelapor Kho A Tjap (62), warga Dusun II, Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dengan saksi-saksi : Aldi Ilis (45) warga Dusun II, Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, M. Yusuf (43), warga Dusun II, Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Adapun Tersangka dalam tindak Pidana Pencurian, diketahui atas nama EC alias Asing (25), warga Dusun II, Desa Kuala Gebang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Barang Nukti (BB) yang turut diamankan, 2 unit Hp Nokia warna hitam, 1 handphone samsung lipat warna Putih dan 1 TV Sharp ukuran 42 inci warna hitam.

Krinologis Kejadian, Rabu (07/9/2022) 2022 sekira pukul 12.00 WIB, ketika itu pelapor pulang dari tempat keluraga di Tandam, ke rumah Pelapor di Dusun II Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Setibanya di rumah pelapor, pelapor melihat pintu jendela depan rumah terbuka dan besi jerjak jendela rumahnya telah rusak dan setelah itu Pelapor langsung masuk kedalam rumah dan melihat 2 pintu tengah dirusak juga oleh pelaku.

Setelah itu, pelapor melihat 1TV Sharp ukuran 42 inci warna hitam sudah hilang/dicuri, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 handphone samsung lipat warna Putih serta 1 TV Sharp ukuran 42 inci warna hitam, juga diambil pelaku dari ruang tengah rumah Pelapor.

Setelah itu, pelapor mencari barang-barang tersebut disekitar rumah pelapor, namun tidak menemukannya dan pelapor pun mencari diseputaran Dusun II, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Pada saat Pelapor mencari di sekitar rumah pelapor, masyarakat setempat memberitahu pelapor bahwa Al yang merupakan warga setempat ada membeli 1 TV Sharp ukuran 42 inci warna hitam dan setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai Al dan setelah itu Al mengakui ada membeli 1 TV Sharp ukuran 42 inci warna hitam dan Al menujukkan kepada Pelapor, bahwa TV yang baru dibelinya dari pelaku atas nama A.

Pada saat Pelapor melihat TV tersebut, ternyata benar TV dimaksud adalah TV kepunyaan pelapor dan setelah itu Pelapor pun bersama masyarakat setempat mencari tahu keberadaan dari A dan menemukan pelaku di Dusun II, Desa Kwala Gebang dan Pelapor bersama masyarakat setempat pun mengamankannya di salah satu warung milik masyarakat setempat.

Setelah itu, pelapor pun menanyakannya apakah A yang mencuri didalam rumah pelapor dan pelakupun mengakuinya dan pelaku mengakui bahwa 2 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 handphone samsung lipat warna Putih masih disimpan di dalam rumahnya.

Pelaporpun bersama masyarakat setempat bersama pelaku, pergi kerumahnya untuk mengambil barang barang tersebut. Setibanya di rumahnya, pelaku menyerahkan 2 unit Hp Nokia warna hitam dan 1handphone samsung lipat warna Putih dan sesaat kemudian Pelaku melarikan diri dari pintu belakang kearah kebun sawit milik masyarakat setempat.

Setelah itu, pelapor bersama- teman pelapor M Yusuf melaporkan kejadian tesebut ke kantor Polsek Gebang untuk di proses hukum yang berlaku.

Kronolgis Penangkapan
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/27/ IX/ 2022/LKT/ Sek – Gebang tanggal 07 September 2022.
Kapolsek Secanggang, Iptu Mahruzar Sebayang SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu PE Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Kamis (15/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi pelaku atas nama EC alias As, lagi berada di Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, sedang menempel ban sepeda motornya.

Kemudian atas informasi tersebut, Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang Iptu Mahruzar Sebayang SH dan atas perintah Kapolsek Gebang ke Kanit Reskrim Iptu PE Sihaloho,beserta 2 orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Tim langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama 2 orang anggotanya berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

Terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn