Langkat – Beritasatunews.id | Diduga mengedarkan dan memiliki dua bungkusan besar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/2), SW (24), warga Lingkungan III Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di Stabat. Penangkapan tersangka SW ini saat berada di Dusun III Padang Tualang Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa Nopol.
Sebelumnya, aparat unit Reskrim Polsek Padang Tualang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ardiansyah Sirait bersama Aiptu Edy Syahputra, Aiptu Budi Utomo dan Aipda S Panjaitan, mendapat perintah dari Kapolsek AKP Sutrisno SH.
Lalu, informasi iru dilakukan pendalaman oleh petugas ke Dusun III Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka SW ini saat itu sedang mengendarai sepeda motor petugas coba berusaha menghentikan laju kendaraan pelaku, namun oleh pelaku menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran dan pada saat akan melarikan diri, pelaku membuang sebuah benda ke semak semak, oleh petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan setelah pelaku tertangkap, pelaku dibawa ke lokasi tempat pelaku membuang sebuah benda.
Dari hasil pencarian ditemukan satu bungkusan yang dilakban warna kuning, yang ternyata berisikan dua paket besar sabu-sabu. * B1N-Sfn