Batu Bara – Beritasatunews.id | Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Limapuluh, Kabupaten Batu Bara melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral tahun 2022. Acara digelar di Aula Puskesmas Limapuluh, Kamis (29/12/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala UPT Puskesmas Limapuluh dr Erwinsyah Putra Sitorus, Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH MM, Camat Limapuluh diwakili Kasi Kesos Fahrozi, Kadis Kesehatan Batu Bara diwakili dr Dina Vopinda, Danramil 03/Limapuluh, Lurah dan Kades se-Kecamatan Limapuluh.
Pada kesempatan itu Kepala UPT Puskesmas Limapuluh, dr Erwinsyah Putra Sitorus dalam sambutannya menyampaikan tentang kesiapan Puksesmas Limapuluh menjelang Tahun Baru 2023 dan pemaparan/diskusi tentang Imunisasi, Vaksin IV, dan pemaparan tentang kesehatan lingkungan.
Sementara Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi SH MM menyampaikan situasi Kamtibmas menjelang Tahun Baru 2023 dan mengimbau Lurah dan Kepala Desa agar berperan aktif menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing serta mengimbau warganya agar tidak menghidupkan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru 2023.
Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau kepada warga untuk senantiasa menjaga kebersihan mulai dari keluarga, karena kesehatan merupakan sesuatu yang mahal dan harus dijaga.
Banyak hal untuk mengantisipasi wabah penyakit yang timbul dari rumah pribadi. Di antaranya menjaga kebersihan dengan menguras bak mandi setidaknya seminggu dua kali agar tidak ada jentik atau anak nyamuk bersarang di air.
Upaya ini dinilai sangat efektif untuk mencegah wabah penyakit demam berdarah. Karena dengan bersihnya bak mandi, semua masyarakat atau warga menjadi jauh lebih sehat.
dr Dina juga mengatakan apabila ada BPJS yang sudah mati masanya mohon agar diurus kembali dan semuanya gratis. Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait adanya persyaratan Jampersal.
Yaitu meliputi perlengkapan administrasi sebagai berikut :
- KTP surat keterangan kependudukan dari desa.
- Surat keterangan keluarga dari desa tempat tinggal.
- Surat nikah surat keterangan benar sudah menikah.
- Surat keterangan tidak mampu dari desa yang ditandatangani oleh camat.
- Surat rujukan dari Puskesmas.
- Surat rujukan dari Dinas Kesehatan.
Apabilah rujukan sampai ke provinsi, minta surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kabupaten, terang dr Dina. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







