Kabupaten Solok – Beritasatunews.id | Publik masih ingat, bahwa sepekan menjelang Lebaran 2021 tahun kemarin, masih diawal-awal kepemimpinan Bupati Solok (hasil Pilkada) pasangan Bupati Capt Epyardi Asda M Mar dan Wabup Jon Firman Pandu SH, membuat kebijakan spektakuler, yaitu mengandangkan kendaraan dinas plat merah, yang diparkirkan di halaman perkantoran Kabupaten Solok. Tidak terkecuali mobil ambulans hasil Pokir anggota DPRD.
Terlepas riuh-rendahnya suasana waktu itu, sudah pasti gejolak mencuat ke permukaan baik pro dan kontra, suara netizen menghiasi etalase media sosial.
Hebatnya, DR Dendi SAg MA sebagai anggota DPRD anak Nagari Gantung Ciri di Kecamatan Kubung, segera mengambil sikap dan membuat inovasi yang bernas.
“Kalau memang Pemkab.Solok menarik ambulans yang terletak di nagari kami, padahal selama ini dipakai, kami pun bersama bisa membelinya,” tantang Dendi memakai semboyan, ‘Dengan Bersama Kita Pasti Bisa’, ” ujarnya kepada pers di Arosuka.
Dengan Bismillah dan mengharap Rahmat Allah, masyarakat Gantung ciri secara bersama-sama melakukan penggalangan dana untuk pembelian ambulans baru jenis Grand Max seharga Rp150 juta.
“Semenjak itu kita mulai menjalankan/mengisi list, siapa saja yang mau ikut Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 atau berapa saja, seikhlasnya, hingga dana untuk membeli ambulance bisa terkumpul, mencapai Rp91.130.000. Donasi bisa ditransfer Rekening Mandiri Dendi 1110004553034,” tukuknya.
Dendi menamakan grup Komunitas Pencinta Sedekah (KPS), melalui sebaran pesan Whatsapp direspons warga hingga masyarakat perantauan, sehingga dalam daftar list diatas 200-an orang KPS.
Meski dana masih kurang donasi masih berlangsung, akan tetapi mobil ambulans sudah tersedia. Maka melalui momen acara yang dikemas ‘Jalan Santai’ dilakukan launching ambulans KPS di Gantung Ciri, Sabtu (25/6/2022) dengan menghadirkan (undangan) yang Insya Allah diresmikan Wakil Gubernur Sumbar, Dr Audy Joinaldy SPt MSc MM IPM ASEAN Eng.
Beranjak Instruksi Bupati, barang daerah dilansir lewat jejak digital, bahwa Bupati Solok, Capt Epyardi Asda M Mar, mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam instruksi terdapat empat poin yang ditekankan adalah pertama, Memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya.
Kedua, Menarik kembali kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang masih terdaftar dan jelas peruntukannya dalam buku inventaris barang di masing-masing-masing perangkat daerah yang dipimpinnya, baik yang di bawah pejabat eselon II, III, IV dan staf yang disebabkan mutasi atau promosi, maupun pegawai lainnya yang tidak lagi memegang jabatan struktural ataupun yang telah memenuhi masa pensiun.
Ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Barang agar menyampaikan laporan terkait hal tersebut di atas kepada Bupati Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. Keempat, Melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab dalam 3×24 jam, sebelum ditarik paksa oleh Tim Penertiban Barang Milik Daerah.
“Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampau disebabkan oleh kelalaian Kepala OPD yang tidak melaksanakan fungsinya selaku Pengguna Barang akan diberikan sanksi/tindakan tegas. * B1N-Ys







