Kabupaten Solok – Beritasatunews.id | Di tengah pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok, Capt Epyardi Asda ke KPK RI atas tuduhan merugikan negara mencapai Rp18,1 Miliar, ternyata di dalam tubuh lembaga DPRD sendiri berriak.
Karena kursi Dodi dari Partai Gerindra ini, dituding menggunakan logo kelembagaan tanpa semufakatan dengan para anggota dewan.
Setentang ini, Septrismen dari Fraksi Gerindra memberikan ulasan ringkas tentang tugas pokok Ketua DPRD dan para Wakil Ketua dalam menjalankan fungsinya. Ketua DPRD dan para Wakil Ketua mempunyai tugas sebagai berikut ;
- Memimpin jalannya Rapat-rapat di DPRD dengan berpedoman kepada Tata tertib DPRD dan Kode Etik
- Dalam menjalankan Tugas Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD bersifat Kolektif Kolegial. Artinya mengatur lembaga secara bermusyawarah dan bermufakat, tidak boleh bertindak sendiri dengan mengatasnamakan demi kepentingan masyarakat.
- Menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPRD sebagai simbol daerah yang memiliki Kekuatan rakyat yang berdaulat.
- Ketua DPRD dan para Wakil Ketua Wajib menjaga rahasia negara/daerah berdasarkan Kode Etik DPRD, apabila di langgar, maka Bisa diajukan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Anggota DPRD untuk di sidangkan oleh Badan Kehormatan Dewan. Apabila di anggap bersalah oleh BK bisa di berikan usulan sanksi pemberhentian dari jabatannya oleh BK melalui Sidang Paripurna DPRD.
- Ketua DPRD dan para Wakil Ketua berkewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal dalam menjalankan tugas kepada Anggota DPRD dalam menampung aspirasi anggota terkait dengan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Lembaga DPRD baik yang disuarakan langsung oleh anggota melalui rapat paripurna maupun diajukan secara tertulis pada Pimpinan DPRD untuk kepentingan masyarakat yang di wakili.
- Ketua DPRD dan para Wakil Ketua Wajib memberikan rasa aman kepada anggota dan di larang mengintervensi atau mengabaikan hak anggota dalam memberikan pendapat atau memberikan informasi kepada pimpinan rapat demi kepentingan masyarakat.
- Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta harus saling berkomunikasi terhadap sesuatu hal yang prinsip dalam melahirkan sebuah keputusan lembaga berdasarkan hasil rapat yang sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sudah di atur dalam Peraturan DPRD.
- Ketua DPRD dan para Wakil Ketua harus menjadi contoh dalam bersikap dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Semoga bisa menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. * B1N-Ys







