Unit Reskrim Poksek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepedamotor

Unit Reskrim Poksek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian Sepedamotor

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepedamotor Revo dengan Plat BK 4702 RAA, Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan LP/34/VI/2022/SU/LKT/Sek-Horok, tanggal 03 Juni 2022.

Erni Ningsih (37) sebagai korban, warga Dusun 1 Pondok Deprok, Desa Perkebunan Sei Musam, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Adapun saksi-saksi dalam laporan korban di antaranya :

  1. Muhammad Aldi Van Reza (17), warga Dusun 1 Deprok, Desa Perkebunan Sei Musam, Kecamatan Bahorok, adalah pelajar.
  2. Muhammad Revan Ardiansyah (12), warga Dusun 1 Pondok Deprok, Desa Perkebunan Sei Musam, Kecamatan Bahorok, juga pelajar.

Sebelumnya, Rabu (1/6/2022) di Dusun 1, Pondok Deprok, saksi korban dihubungi oleh saksi Aldo, yang merupakan anaknya, bahwa sepedamotor miliknya telah hilang, yang saat itu diparkirkan di lokasi kejadian.

Saat itu, saksi dalam posisi sedang mancing dan jarak dirinya dengan sepedamotor sekitar 150 m dan sekitar 15 menit, saya yang lagi memancing, saksi mendengar suara sepedamotor milik korban dan langsung melihat ke arah sepedamotor dan pada saat itu benar sepedamotor milik korban, sudah dibawa pergi orang yang tidak dikenal oleh saksi.

Selanjutnya, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Kapolsek Bahorok AKP Pamilu Hutagaol SH, mendapat informasi dari warga, terkait telah diamankannya pelaku, yang diduga melakukan pencurian sepedamotor milik korban, di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok.

Kapolsek Bahorok memerintahkan Kepala Unit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, beserta Oawas Kanit Intel Ipda Bambang Wijanarko dan personil Polsek Bahorok ke lokasi kejadian dan kemudian mengamankan 2 orang laki-laki, bernama Edi Setiawan dan M Nasib Sembiring,warga Dusun III Kuala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, keduanya menerangkan, benar masing-masing ada mencuri sepeda motor dan Edi Setiawan juga mengaku mencuri sepeda motor Revo, BI 4702 RAA, milik korban dan telah dijualnya kepada orang yang tidak dikenal.

Sementara itu, M Nasib Sembiring, benar mengakui ada mencuri sepeda motor CBR 150, BK 3145 RBI dan sepeda motor tersebut, masih ada di bengkel, karena masih dalam keadaan rusak.

Selanjutnya Kepala Unit (Kanit) Reskrim beserta personil Polsek Bahorok mencari keberadaan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dan menemukan 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 di bengkel yang berada di Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, dalam keadaan lagi diperbaiki.

Kemudian pelaku dan barang bukti, diboyong ke Polsek Bahorok untuk dilakukan proseS penyelidikan selanjutnya.

Korban mengalami kerugian atas pencurian ini, ditaksir mencapai Rp30.000.000 dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. * B1N-Sfn