Langsa-Beritasatunews.id | Bea Cukai (BC) Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) llegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Bea Cukai (BC) Langsa Dwi Harmawanto menyampaikan barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053.
Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025, Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-27/MK/KNL.0102/2026 tanggal 9 Maret 2026, ujar Dwi Harmawanto dalam siaran persnya.
“Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, lManchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan,” kata Dwi Harmawanto.
Dwi menambahkan, langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat,tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat.
Dwi Harmawanto juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Dwi Harmawanto. * B1N-Iwan







