Jakarta-Beritasatunews.id | Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak agar menunda implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, karena banyaknya masalah yang mengganggu wajib pajak, usai masih ditemukannya banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, dan jajarannya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Misbhakun menyatakan, Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
Baca Juga : Hari Pers Nasional 2025 di Pekanbaru Forum Wartawan Solok Turut Mengikuti
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.
Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah, dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025.
Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbhakun.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya.
Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan.
“Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” kaya Suryo saat menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. * B1N-Rizal/r