Ketua TAPD Medison: Sekwan Belum Rasionalisasi Perjalanan Dinas DPRD

Ketua TAPD Medison: Sekwan Belum Rasionalisasi Perjalanan Dinas DPRD

Solok-Beritasatunews.id | Ketua TAPD Medison terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok belum membayarkan gaji ASN hingga 4 Mei 2025 mengatakan, bahwa Sekwan belum merasionalisasi Perjalanan Dinas DPRD.

Selain itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sekaligus Ketua TAPD Medison, termasuk juga di dalamnya belanja SPPD DPRD sebesar 50% sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2025, dan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/843/SJ Tahun 2025.

Setelah heboh diberitakan media bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok belum membayarkan gaji ASN hingga 4 Mei 2025 ini, Diskominfo pun langsung menyampaikan press relisnya.

Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya, sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dimana masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.

“Saat ini persoalan keterlambatan gaji ASN di Kabupaten Solok disebabkan karena pihak Sekwan itu belum mengentri perjalanan dinasnya sebesar 50 %. Ketika dikonfirmasi ke pihak Sekwan, dikatakan bahwa Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin besok,” ungkap Sekda menjelaskan.

Selaku Ketua TAPD, Sekda Medison sudah memerintahkan TAPD (Tim Anggaran Pengelola Keuangan) Kabupaten Solok, untuk melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, namun karena masih ada OPD (Sekwan) yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Seperti diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan reviu dan penyesuaian anggaran belanja. 

Inpres ini mengatur pemangkasan belanja, terutama dalam hal belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan kegiatan yang bersifat kurang produktif.

Di samping itu, Inpres ini juga menekankan agar anggaran belanja diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

Tujuan utama Inpres ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, mencapai target kinerja pelayanan publik, menjaga stabilitas keuangan negara, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. * B1N-Ys