Nagan Raya–Beritasatunews.id: Akibat menolak untuk divaksin Covid-19, 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap 5 ASN yakni berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nagan Raya, Aceh, Ir H Ardimartha mengatakan pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan, adanya laporan sejumlah ASN yang menolak divaksin.
“ASN yang menolak divaksin kami berikan sanksi berupa penundaan pembayaran dana kesejahteraan. Ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya, Ahad (2/1/2022).
Seperti dilansir dari Antara, setelah 5 ASN diberikan sanksi, empat orang kemudian bersedia divaksin Covid-19 oleh vaksinator dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagan Raya.
Sementara satu orang lagi, hingga ahad petang, masih belum bersedia divaksin.
Ardimartha menjelaskan, satu ASN yang belum bersedia divaksin tersebut bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, dan masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu, yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, program vaksinasi pemerintah dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi pandemi. Sekaligus untuk meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh masyarakat, agar terhindar dari virus Covid-19. * ant/B1n-Ns