Jakarta–Beritasatunews.id | Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Menyikapi hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.
Bahkan bukan hanya sanksi, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar, kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Ditegaskan Ramadhan, Polri mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.
“Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” kata Ramadhan. Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. * B1N-RA