Aceh  

Penindakan Beruntun Bea Cukai Langsa Selama Oktober 2024 Terhadap Barang Impor Ilegal

Penindakan Beruntun Bea Cukai Langsa Selama Oktober 2024 Terhadap Barang Impor Ilegal

Langsa-Beritasatunews.id | Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya penindakan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal sepanjang bulan Oktober 2024.

Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan Narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan, pada 23 Oktober 2024 lalu Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine, atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Dari Lokasi Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed tim gabungan satuan tugas gabungan Narkotika Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, kantor wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun amankan terduga pelaku 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

Barang Bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat ±19,86 kg, satu unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone.

Selanjutnya, 25 Oktober 2024 Bea Cukai Langsa bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa mengamankan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu gudang, yang disaksikan perangkat Desa Grong Grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh timur.

“Dari lokasi tersebut diamankan 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa pita cukai,” ucap Sulaiman dalam komperensi pers, Selasa (5/11/2024).

Lanjut Sulaiman, pada 31 Oktober tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Satgas patroli laut BC 3004 melakukan penindakan tehadap barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK.

Selanjutnya 22 unit kendaraan bekas motor roda dua berbagai merek, 4 ekor ular, 21 botol berisi kelabang, 7 Koli teh hijau merk China, dan 61 Koli suku cadang motor bekas roda dua.

Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya 1 juta batang rokok ilegal, atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati atau disegel pita cukai.

Sulaiman menambahkan, kasus ini telah memasuki tahap lanjutan dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selanjutnya berkas penyidikan barang bukti dan 2 orang tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.

Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia, dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal. * B1N-Iwan