Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di halaman Markas Kepolisian Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Kamis (7/8/2025).
“Yang kita musnahkan adalah hasil dari 2 penindakan, yang pertama pada Senin (21/7/2025) dengan berat 1 Kg, dan yang kedua di hari yang sama disita sabu seberat 19 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya.
Dia menuturkan, dari pengungkapan dua kasus tersebut ada 3 tersangka yakni MAS (29) warga Sei. Sikambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat, ungkapnya.
Gidion menjelaskan, terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan tentu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan ini menjadi pertanggungjawaban yuridis ketika penyidik mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Maka setelah pemusnahan, kemudian diambil sampel sesuai rumusnya, dan dilanjutkan proses hukum berikutnya,” tukasnya.
Setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan, Gidion bersama Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, dan para undangan memasukkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam mesin incinerator. * B1N-Rizal/R







