Selanjutnya para pelaku yang menumpangi betor barang menuju kawasan Perumnas Mandala untuk mencari barang yang akan dicuri,” ungkap Kanit.
Lanjut AKP Philip, hingga 1 jam berkeliling, para pelaku tidak menemukan target mereka.
Minggu sekira pukul sekira pukul 03.30 WIB, THG yang membawa betor bersama 2 rekannya bergerak ke Jalan Panglima Denai.
Tepat melintas di depan Perumahan The Green, RS meminta THG untuk menghentikan laju betor karena dia melihat ada pagar besi yang terbuka.
“THG menghentikan betornya, dan selanjutnya RS langsung turun dan berjalan ke depan pintu gerbang pagar. Sedangkan HS dan THG memantau situasi di atas betor yang masih menyala.
Karena situasi sepi, RS membongkar paksa pagar dengan peralatan yang mereka bawa. Pelaku kemudian menaikkan pagar ke atas betor dan para pencuri itu melarikan diri,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit, warga sekitar yang mengetahui adanya aksi pencurian itu langsung menghubungi Polsek Medan Area. Tak jauh dari lokasi para pelaku berhasil dibekuk petugas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Para pelaku ini dikenal dengan nama komplotan ‘pencuri becak hantu’. Modus pelaku melakukan aksi kejahatannya yakni dengan mengendarai betor barang mulai malam hingga pagi untuk mencari targetnya.
Kasusnya masih kita dalami, karena pelaku lebih dari 2 kali melakukan aksi kejahatannya,” pungkas Kanit Reskrim. * B1N-Zal







