Langkat – Beritasatunews.id | Pesta Demokrasi pemilihan Kades Serentak Kabupaten Langkat, Minggu (19/6/2022) yang baru berakhir, memunculkan banyak wajah-wajah baru sebagai pemenangnya.
Diantaranya, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Desa Perdamaian memunculkan sosok muda energik, yang dalam Pemilihan Kepala Desa serentak, dengan nomor urut calon 2 Sugiono, berhasil mengungguli lawan-lawan politiknya, dengan perolehan suara sebanyak 1.725 suara dengan mengungguli Erwinsyah SPd yang memperoleh 1.141 suara
Dengan hasil perolehan selisih suara sebanyak 584 suara dari Erwinsyah SPd, Sugiono ditetapkan sebagai Kepala Desa Perdamaian terpilih periode 2022-2028 melalui rapat pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Perdamaian, Minggu(19/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Kantor Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai.
Dengan keberhasilan yang diperoleh Sugiono, enam (6) tahun kedepan, Desa Perdamaian akan dipimpin oleh seorang sosok muda yang energik dan kharismatik, ujar ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Khairuddin AW SPd.
“Saya sangat meng apresiasi perjuangan yang telah dilakukan Sugiono, bersama masyarakat pendukungnya. Saya juga mengucapkan selamat kepada Sugiono, sebagai Kades terpilih tahun ini,” ujar Khairuddin AW SPd yang juga Sekda LIRA Kabupaten Langkat.
Kemenanga yang telah diraih oleh Sugiono, sudah merupakan takdir dari kehendak Allah, namun untuk meraihnya diperlukan perjuangan yang berat, agar dapat menjadi contoh buat manusia, bahwa ketentuan Allah turun melalui Sebab atau sebab, ujar Sekretaris Kerukunan Bubuhan Banjar, Kabupaten Langkat, kepada awak media saat ditemui di kediamannya, di Dusun 2 Perdamaian, Senin (20/6/2022).
Lebih Lanjut, menyoroti tentang sistem dalam Pelaksanaan Pilkades tahun ini, Khairuddin AW yang juga baru ditetapkan kembali sebagai Sekretaris Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Langkat, mendampingi Drs.Syahrizal MZ selaku Ketua mengatakan, sesungguhnya masih ada sistem yang mutlak harus di evaluasi serta diperbaiki dalam pelaksanaan Pilkades. Sistem Validasi Data Pemilih (Tarlih), terus saja menimbulkan masalah yang “klasik” pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi seperti Pilkades ini.
Selalu saja data pemilih dan sistem penempatan pemilih dengan TPS yang terjadi “Acak” sehingga menyulitkan para petugas untuk membagi surat undangan calon pemilih dan juga tentunya sedikit merepotkan, serta merugikan pemilih. Kasusnya, banyak Surat undangan yang tidak tersampaikan pada calon pemilih, sehingga menambah daftar panjang masyarakat yang Golput alias tidak menggunakan hak suaranya.
Bukan hanya itu saja, ada kasusnya yang tidak menemukan jawaban atau solusi, yaitu saat “Minggu Tenang”.
Jika ditemukan kasus “Permainan kotor” seperti “Money Politics”, Intimidasi, Black Campain dan lain sebagainya yang dapat menodai makna dari arti kata minggu tenang, oleh panitia.
Panitia tidak dapat memberikan penjelasan yang baik, karena tidak adanya pasal-pasal sanksi, baik itu sangsi pidana ataupun sangsi administrasi terhadap pelaku pelanggaran.
Menyikapi hal seperti ini, hendaknya Pemkab Langkat segera mengambil langkah untuk menyikapinya.
Perda atau Perbup Langkat, harus mengadopsi pasal-pasal tentang pelanggaran, serta sanksi-sanksi dalam minggu tenang, tegas Khairuddin. * B1N-Sfn







