Beritasatunews.id | Pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan PNS dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) tertinggi alias selangit, dibandingkan semua ASN di instansi pemerintah lainnya.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Selain Tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, Tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen. Tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian Tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan Tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) eselon I lainnya bervariasi per bulannya.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti Penilai PBB muda saja, sudah menerima tukin sebesar Rp21.567.900 per bulan.