Pemeriksa pajak muda Rp25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp22.235.150 sebulan.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima Tukin Rp13.320.562, Account Representative Tingkat III menerima Tukin Rp13.986.750, dan Penilai PBB Pelaksana menerima Tukin Rp12.432.525.
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain Tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan makan sebesar Rp35.000 – 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja, yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Gaji PNS untuk golongan I hingga IV, hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima paling kecil Rp3.044.300 sampai tertinggi Rp5.901.200.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa Tunjangan Kinerja PNS Pajak yang selangit itu, tapi masih ada saja yang terima duit suap atau praktik yang menyimpang selama bertugas di Ditjen Pajak?.
Sangat ironi, di saat penerimaan negara kedodoran, kenakalan para pemungut pajak tak juga reda. Kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak masih saja terus terjadi. * B1N/Ril







