Beraksi di 6 TKP Lintas Wilayah
Simalungun-Beritasatunews.id | Kegigihan personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil gemilang.
Seorang tersangka pelaku pencurian dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026), sekira pukul 15.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lorong 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, secara sinergis bersama tim Reskrim Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama masuk pada 5 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang Polwan di Polres Pematangsiantar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.
Dalam kasus pertama, tersangka beraksi dini hari pukul 03.30 WIB saat korban sedang berada di Medan.
Dengan mencongkel jendela belakang rumah di Jalan Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, pelaku membawa kabur barang elektronik dan perabot rumah tangga senilai total kerugian mencapai Rp20.000.000.
Belum genap sebulan, tersangka kembali beraksi pada 28 Maret 2026 pukul 11.30 WIB di Jalan Asahan KM 4. Pelaku kembali mencongkel jendela dan melarikan barang berupa keyboard musik, sepatu, raket badminton, dan tabung gas dengan kerugian mencapai Rp10.550.000.
“Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum menangkap Agus, kami telah lebih dulu mengamankan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Hengky, menyebutkan nama-nama tersangka lainnya.
Penangkapan tersangka terakhir terwujud berkat informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, S.H., yang menyebutkan keberadaan pelaku di Pematangsiantar.
Dari pengembangan diketahui, tersangka juga tercatat beraksi di 4 TKP lain di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi kejahatannya mencapai enam lokasi TKP lintas wilayah.
Saat tim gabungan mengepung lokasi, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri.
Meski sempat bergerak dari satu atap ke atap lainnya, upaya pelarian itu akhirnya bisa digagalkan dan tersangka berhasil dilumpuhkan.
“Kami tegaskan, Polsek Bangun dan jajaran akan terus bekerja tanpa lelah memberantas kejahatan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di wilayah hukum kami,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka telah diserahkan Unit Reskrim Polsek Bangun ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. * B1N-Hamdi S/Rizal/R







