Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menunda perpanjangan izin HGU PT Nafasindo, seluas 3007 H pada tahun 2023.
Pasalnya, sudah sekian lama berdirinya perusahaan PT Nafasindo sampai saat ini belum juga mengeluarkan plasma untuk masyarakat.
Sedangkan PT Nafasindo yang berbatasan langsung dengan Tujuh Desa, seperti Desa Butar, Desa Samardua, Desa Silakar udang, Desa Lae Pinang, Desa Mukti Jaya, Desa D4 Desa Darusalam, Desa Bukit Harapan dan Desa Danau Bungara.
Dengan adanya peraturan pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi, setiap perusahaan sawit yang berdekatan langsung dengan desa atau perkampungan di wajibkan mengeluarkan plasma untuk masyarakat.
Sesuai aturan Undang-undang perkebunan pasal 54 55 dan 56 menjelaskan, setiap perusahaan yang mengajukan izin perpanjangan HGU wajib mengeluarkan 20% plasma dari luas HGU untuk Masyarakat yang berdekatan dengan HGU perusahaan tersebut.
Hal itu yang di ungkapkan tokoh masyarakat yang mewakili dari 7 desa tersebut, Rabudin Sinaga, Selasa (14/6/2022).
Untuk itu, saya dan tokoh-tokoh masyarakat dari empat kecamatan seperti, Kecamatan Kota Baharu, Kecamatan Singkohor, Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Longkip meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk menunda perpanjangan izin HGU PT Nafasindo sebelum ada kejelasan untuk mengeluarkan plasma tersebut, kata Rabudin.
Menurut Rabudin dan tokoh-tokoh masyarakat, yang berdampingan langsung dengan HGU PT.Nafasindo jangankan untuk perluasan kebun untuk tanah tempat pemakaman/ perkuburan tidak ada lagi.
Harapan dari tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh desa agar Kementerian Agraria Pusat dan Propinsi dan juga anggota DPR -RI DPRD dan DPRK Aceh Singkil agar perpanjangan ijin HGU PT. Nafasindo nantinya di tahun 2023 agar betul betul dikawal secara ketat ungkapnya. * B1N-Wahyudi







