Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Ya Karim Munir, warga kampung Lae Butar, kecamatan Gunung Neriah, Kabupaten Aceh Singkil telah melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Polres Aceh Singkil, Rabu (20/7/2022).
Adapun hal yang dilaporkan tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana pembiaran pembalakan liar yang sebagaimana Undang-undang Pasal di langgar : Pasal 104 jo Pasal 27 jo Pasal 12 huruf (D) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Yang Bunyi Pasal 104: “Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Ya Karim Munir melaporkan bupati Aceh Singkil yang mana sampai saat ini laporan saudara Alm Burhanuddin Malau melaporkan tindak pidana pembalakan liar pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2021 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kantor Polres Aceh Singkil berdasarkan nomor : STBL/55/Xll/2021/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH yang mana terlapor Sdr Hasanuddin Aritonang pekerjaan Ketua DPRK Aceh Singkil dari Partai Golongan Karya (Golkar), ujar Yakarim.
Namun sebagaimana beliau selaku Bupati Aceh Singkil, patut kita duga pembiaran pembalakan liar yang di lakukan oleh Ketua DPRK di belakang kantor Partai Golkar, kayu bertumpukan untuk pembuatan kapal, artinya untuk pembuatan kapal kita mendukung, tetapi kayu-kayu yang bertumpukan patut kita duga hasil pembalakan liar.
“Sebagai Bupati Aceh Singkil dan ketua dari Partai Golkar sudah saya laporkan lewat via washapnya masuk di baca, tapi tidak di balas, ” jelas Yakarim Munir dalam konprensi pers, Kamis (21/7/2021).
Terakhir, saya melaporkan Bupati Aceh Singkil dalam perkara pembiaran pembalakan liar terhadap seorang penjabat yang melakukan ilegal logging, sebelumnya saya sudah sampaikan kepada beliau, namun tidak ada melakukan pencegahan sehingga membiarkan awalnya beliau membuat kapal boart di dekat kantor Golkar Desa Gosong Relaga Barat. Selanjutnya kembali membuat kapal boart di Gosong Timur.
Tambahnya, selaku Bupati Aceh Singkil dan merangkap Ketua Partai Golkar, saya sampaikan lewat chat di baca, tapi tak di balas, sehingga patut saya duga pembiaran. Sehingga dampak dari pembalakan liar tersebut seperti lingkungan, pajak yang merugikan negara.
“Saya mengharapkan tegakkan kebenaran, karena saya tahu hukum tidak pandang bulu hukum, tidak hanya saja tajam kebawah tumpul keatas, karena saya yakin hukum panglima dalam negara,” tutup Yakarim Munir. * B1N-Wahyudi







