Abdya-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan sosialisasi program Jaksa Garda Desa dan peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menuju desa mandiri, di Aula Kantor Kejari Abdya, Rabu (25/10/2023).
Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa diikuti 152 Kepala Desa (Kades) dalam sembilan kecamatan, dan kabupaten setempat. Sosialisasi dihadiri Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK, MH, Dandim 0110 Letkol Inf Roqich Hariadi, Waka Polres Kompol Asyhari Hendri SH, MM, Kepala Inspektorat drh Amiruddin Adi, Kankemenag Salman Alfarisi SAg MPd, Disperindagkop dan UKM Amri AR ST, Ketua APDESI Venny Kurnia, dan para Keuchik serta lainnya.
Kepala Kejari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH dalam sambutannya mengatakan, Program Jaksa Garda Desa adalah bagian dari implementasi dan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Program-program jaksa garda desa ini bagian daripada instruksi bapak presiden dengan harapan bagaimana membangun desa yang maju dan mandiri,” ujarnya.
Heru menambahkan, yang menjadi perhatian khusus dalam program ini terkait pengelolaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa, dari tahun 2015 sampai 2023 lebih kurang Rp539 triliun.
Seterusnya tentang keseragaman pelaporan penanggung jawab keuangan yang tidak seragam, kompetensi di antara desa dalam mengelola sesuatu hal yang lebih baik, dan lemahnya partisipasi masyarakat.
“Jadi, dalam program ini nanti kita akan membahas apa-apa keluhan dari desa, karena peran masyarakat di desa itu kurang diberdayakan, begitu juga permasalahan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Bupati Abdya melalui Asisten III Edi Darmawan SSos menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya menyambut baik atas terlaksananya kegiatan sosialisasi program jaksa garda desa dan peningkatan UMKM Desa dalam rangka menuju Desa mandiri serta peninjauan galeri integratif UMKM Desa.
Selain itu, Edi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini akan lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama perangkat desa, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta dapat juga menghasilkan output yang lebih maksimal.
Edi Darmawan meminta kepada para Keuchik untuk mengikuti pelatihan sosialisasi ini dengan serius, dan bertanya ke narasumber terkait dengan aturan pengelolaan dana desa.
“Apalagi nantinya akan diselengarakan lomba Desa per-Kecamatan, sehingga kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” sebut Edi mengakhiri. * B1N-Rizal/Wahyudi