Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Laporan pengaduan masyarakat Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil sudah mulai di proses dan akan segera di usut tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kamis (2/6/2022).
“Alhamdulillah, surat laporan kami sudah mulai di proses tadi kami sudah di mintai keterangan kebenaran sesuai isi surat pengaduan. Kami sudah memberikan keterangan sesuai data yang kami peroleh terutama atau dalam Surat nomor pertama tentang aset desa, pengadaan tanah kantor kepala desa dan PAUD satu atap, kantor BUMK, juga sekolah MIS, Balai Pertemuan, semua belum jelas kegelisahannya, ucap Alwi.
Menurut Alwi, semua yang kami laporkan itu menyangkut aset desa. Kedepannya atau untuk umum kekayaan desa kami tidak ada unsur lain seperti sakit hati politik dan lain-lain, ujar Alwi kepada media beritasatunews.id, Jumat (3/6/2022) dikediamannya.
Dan yang kedua mengenai legelitas keabsahan hak milik sertifikat tanah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat nomor : 700/TTKAB.A.Sk/LHP-OPS/054/2018 pada tanggal 28 Desember 2018, sesuai dengan hasil temuan terdapat tanah bangunan kantor, belum bersertifikat yang memerintahkan Kepala Kampung Perangusan sepenuhnya bertanggung jawab.
Nah sesuai dengan pernyataan Kepala Kampung tertanda Datok Tinambunan sebagai kepala Desa Kampung Perangusan, tanggal 12 Maret 2019 lalu, akan segera membuat dan mengajukan ke Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil :
- Tanah bangunan kantor kepala kampung Perangusan.
- Tanah bangunan pembangunan PAUD dan Posyandu Satu Atap.
Surat teguran hasil pemeriksaan inspektorat sampai saat ini belum ada dan tidak indahkan.
Hal ini kami tahu ketika kami musyawarah tentang aset desa, yang di pimpin Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Perangusan dengan tokoh masyarakat di laman Masjid Baitul Rahim.
Aiyub, warga Desa Perangusan menambahkan, laporan kami dengan tujuan agar jelas apa-apa saja asset BUMK, sedang anggaran pada tahun 2018 untuk modal usaha milik kampung (BUMK) Kampung Perangusan Rp200.000.000, untuk pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, nah dimana sapi itu sekarang…..?
Lanjutan ke tahun 2019, kembali di poskan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk penambahan modal Usaha Milik Kampung (BUMK) sebesar Rp200.000.000. Lagi informasi untuk pengadaan depot isi ulang air mineral/aqua. Nah dimana depot Aquanya dan berapa biayanya, sedangkan uang senilai Rp200 juta, sementara ada perbandingan cuma modal Rp60 juta saja. Nah sisa dana Rp200 juta tersebut kemana…? Jadi tanda tanya …?
Terakhir, kembali masukkan anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp35.000.000. juga untuk apa dan dimana, kata Ayub.
Harapan kami masyarakat Kampung Perangusan agar memberikan binaan untuk pengembalian jika ada temuan nantinya. Sebagai masyarakat yang telah memberikan laporan pengaduan tersebut, sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah (PP 71/2000) tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bab ll. Hak tanggung jawab masyarakat.
Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi kami tegaskan tidak ada kepentingan lain, tutupnya. * B1N-Wahyudi







