Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Kepala Sekolah (Kepsek) yang seharusnya S1 sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 agar peningkatan mutu dunia pendidikan bersaing dengan daerah lain.
Namun setelah di investigasi sesuai dengan data daftar nama-nama kepala sekolah di Kabupaten Aceh Singkil banyak tidak memiliki gelar S1, yang seharusnya telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang sudah di atur pemerintah Republik Indonesia (RI).
Berkenaan yang sudah diterapkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru yang di tembuskan salinan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada tujuh perwakilan, guna untuk meningkatkan perkembangan mutu pendidikan yang bisa bersaingguna untuk dunia pendidikan pada tanggal 30 Desember 2021.
Berkenaan hal tersebut, Beritasatunews.id mencoba konfirmasi kepada Khalilulah SPd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil melalui via washap nomor 085834700XXX untuk mencari informasi perimbangan berita yang akan di rilis sampai saat ini belum ada jawaban, Senin (30/5/2022).
Sehingga timbulnya praduga, adanya oknum yang segaja memperalat politik untuk kepentingan pribadi tidak memikirkan untuk peningkatan sistem perkembangan para pendidikan anak bangsa kita dan kangkangi Permendikbud sampai saat ini tidak ada balasan, sehingga berita ini di terbitkan. * B1N-Wahyudi







